Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui,
menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di
lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank,
nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh
keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- Kecurangan
- Penipuan
- Penggelapan aset
- Pembocoran informasi
- Tindak pidana perbankan (tipibank)