Whistleblowing System Gunung Rizki

Sistem Pelaporan untuk Mendukung Implementasi Tata Kelola Perusahaan

Deskripsi

BPR Gunung Rizki berupaya menjadi lembaga keuangan terpercaya yang memberikan layanan terbaik dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab. Maka, kami menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan. WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal BPR Gunung Rizki.

  • Karyawan (Internal)
  • Pemasok / Supplier
  • Pelanggan / Customer
  • Masyarakat

Kami menerima dan memproses setiap laporan yang masuk melalui Whistleblowing System (WBS) sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan dapat dilakukan secara terbuka maupun anonim, dengan menyertakan informasi kontak seperti nomor telepon atau email, guna mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut. BPR Gunung Rizki menjamin kerahasiaan identitas pelapor, serta berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan adil.

Pelapor disarankan untuk menyampaikan informasi yang memuat unsur berikut:
  • What: Apa bentuk pelanggaran yang terjadi
  • Who: Siapa pihak yang terlibat
  • When: Kapan peristiwa tersebut terjadi
  • Where: Di mana lokasi kejadian
  • How: Bagaimana kejadian tersebut berlangsung
Jenis Pelanggaran

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
  • Kecurangan
  • Penipuan
  • Penggelapan aset
  • Pembocoran informasi
  • Tindak pidana perbankan (tipibank)

Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

© gunungrizki